Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Kelautan Tetapkan 20 Jenis Ikan Bersirip Dilindungi, Ada Ikan Batak

image-gnews
Ikan Belida dalam akuarium di restoran River Side kawasan Benteng Kuto Besak, Palembang, Selasa, 22 Januari 2019 (TEMPO/ Bram Setiawan)
Ikan Belida dalam akuarium di restoran River Side kawasan Benteng Kuto Besak, Palembang, Selasa, 22 Januari 2019 (TEMPO/ Bram Setiawan)
Iklan

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi menetapkan 20 jenis ikan bersirip (pisces) sebagai spesies yang dilindungi. Di dalamnya, ada ikan seperti pari sungai tutul, ikan Batak, sampai arwana Irian.

"Untuk menjaga dan menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan tersebut," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) TB Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 23 Januari 2021.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Jenis Ikan. Selain itu, penetapan terjadi karena sudah ada pemisahan Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) untuk jenis ikan bersirip (pisces)

CITES adalah suatu pakta perjanjian internasional yang berlaku sejak tahun 1975. Fokus utama CITES adalah memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional yang membahayakan kelestariannya.

Semula, otoritas ini ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan diatur dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Lalu, otoritas beralih ke KKP dan perlu diatur dalam keputusan menteri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari 20 ikan bersirip tersebut, jenis paling banyak yaitu ikan pari, dengan jumlah 8. Rinciannya yaitu pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai,

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

1 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.


KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

1 hari lalu

Ikan tuna seberat 50 kg dipersiapkan untuk upacara
KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.


KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

2 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut


5 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelihara Ikan di Akuarium Air Asin

4 hari lalu

Seekor Axolotls memanjat dinding akuarium di lokasi eksperimen milik Biology Institute of the National Autonomous University of Mexico (UNAM) di Mexico City (13/2). Binatang saat ini masuk dalam kategoro terancam punah dalam Convention on International Trade in Endangered Species (CITES).  REUTERS/Tomas Bravo
5 Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Pelihara Ikan di Akuarium Air Asin

Akuarium air asin memerlukan salinitas, derajat keasaman, hingga perawatan tertentu agar zat kimia seperti amonia, nitrit, dan nitrat tidak masuk ke dalam airnya.


Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

5 hari lalu

Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Jauhari saat memberikan keterangan  keberhasilan menggagalkan penyelundupan benih bening lobster alias benur senilai Rp 11,8 miliar ke Singapura oleh dua penumpang pesawat, Senin 9 Oktober 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

Trenggono menjelaskan alasannya menggandeng negara tetangga, Vietnam untuk budi daya benih lobster. Trenggono telah membuka keran ekspor benur.


Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

5 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ketika memaparkan mengenai aturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut di Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat ini, KKP mulai mengumumkan lokasi hasil sedimentasi di laut yang tersebar di tujuh lokasi Indonesia, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa setidaknya ada lima komoditas di sektor perikanan dan kelautan Tanah Air yang unggul. Ia menyebut lima komoditas itu di antaranya udang, rumput laut, tilapia, lobster, dan kepiting.


Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

5 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.


Jenis Ikan yang Perlu Rutin Disantap, Sahabat Kesehatan dan Jantung

6 hari lalu

Ilustrasi menu olahan ikan sarden. Shutterstock
Jenis Ikan yang Perlu Rutin Disantap, Sahabat Kesehatan dan Jantung

Tak semua ikan punya kandungan nutrisi super yang sama sehingga disarankan untuk memilih yang tepat. Berikut saran ahli diet.


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

8 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

8 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.